Banyak kemajuan yang diperoleh oleh satuan pendidikan dan peserta didiknya ketika menerapkan kurikulum merdeka dalam setiap proses pembelajaran di sekolahnya.
Keunggulan Kurikulum Merdeka
Seperti dikutip dari https://pskp.kemdikbud.go.id/ bahwa setidaknya ada 3 (tiga) keunggulan dari Kurikulum Merdeka ini.
Pertama, lebih sederhana dan mendalam, yakni fokus pada materi yang esensial serta pengembangan kompetensi peserta didik pada fasenya. Proses belajar menjadi lebih mendalam, bermakna, tidak terburu-buru, dan menyenangkan. Standar capaian juga jauh lebih sederhana, serta memberikan waktu bagi guru untuk membelajarkan konsep secara lebih mendalam.
Kedua, lebih merdeka, karena memberikan berbagai kebebasan kepada peserta didik, guru dan sekolah. Bagi peserta didik, tidak ada program peminatan di jenjang SMA, sehingga peserta didik dapat memilih mata pelajaran sesuai minat, bakat, dan aspirasinya. Jadi, siswa tidak terkotak-kotak berdasarkan jurusan IPA atau IPS. Bagi guru, diberikan kebebasan untuk mengajar sesuai tahap capaian dan perkembangan peserta didik. Selama ini guru terpaksa terus maju mengejar capaian materi, tanpa memikirkan siswa yang ketinggalan materi. Sementara bagi sekolah, diberikan wewenang untuk mengembangkan dan mengelola kurikulum serta pembelajaran sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan, siswa, dan sekolah masing-masing.
Ketiga, lebih relevan dan interaktif, karena pembelajaran dilakukan melalui berbagai kegiatan projek yang akan memberikan kesempatan lebih luas kepada peserta didik untuk secara aktif mengeksplorasi isu-isu aktual untuk mendukung pengembangan karakter dan kompetensi Profil Pelajar Pancasila. “Berbagai keterampilan inilah yang dibutuhkan siswa ketika masa pendidikannya selesai, di mana mereka harus mampu bekerja secara berkelompok, menghasilkan suatu karya, berkolaborasi, memikirkan segala sesuatu secara kreatif, serta mengembangkan karakternya secara interaktif.
Berlakunya Kurikulum Merdeka secara Nasional
Bulan Maret 2024, Kurikulum Merdeka resmi menjadi Kurikulum Nasional. Hal ini tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) No 12 Tahun 2024 tentang penetapan Kurikulum Merdeka sebagai kurikulum pada PAUD, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah.
Pada dasarnya Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024 ini tidak merubah atau mengganti Kurikulum Merdeka dengan Kurikulum yang lain. Tetapi, peraturan menteri ini mewajibkan kepada seluruh satuan pendidikan agar mengimplementasikan Kurikulum Merdeka pada satuan pendidikannya, selama transisi 3 tahun.
Satuan Pendidikan bisa memilih pengimplementasian Kurikulum Merdeka ini mulai tahun pelajaran 2024/2025, 2025/2026 atau 2026/2027. Namun, khusus sekolah yang berada di daerah 3T, paling lambat menerapkan Kurikulum Merdeka ini pada tahun ajaran 2027/2028.