Pasca Bus Pariwisata Trans Putera Fajar dengan nomor polisi AD 7524 OG yang membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok mengalami kecelakaan maut di Jalan Ciater, Subang, Jawa Barat (Jabar) yang menyebabkan 11 orang tewas, membuat pejabat di lingkungan Provinsi Jawa Barat memberikan perhatian penuh terhadap peristiwa tersebut.
Kecelakaan yang terjadi Sabtu (11/5) malam itu berbuntut panjang, dikutip dari detiknews.com di mana Pemprov Jabar menerbitkan edaran yang memperketat izin pelaksanaan study tour oleh satuan pendidikan. Dalam surat edaran itu, Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengimbau agar study tour dilaksanakan di dalam kota wilayah Provinsi Jabar.
Berikut petikan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat tanggal 8 Mei 2024, Nomor : 64/PK.01/KESRA, tentang Study Tour Pada Satuan Pendidikan :
Pertama, kegiatan study tour diimbau untuk dilaksanakan di dalam kota di lingkungan wilayah Provinsi Jabar melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal, yang ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Provinsi Jabar, kecuali bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerja sama study tour yang dilaksanakan di luar Provinsi Jabar dan tidak dapat dibatalkan.
Kedua, kegiatan study tour memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang akan dilewati, serta berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari dinas perhubungan kabupaten/kota terkait kelaikan teknis kendaraan.
Ketiga, satuan pendidikan dan yayasan penyelenggara study tour melakukan koordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada dinas pendidikan sesuai kewenangannya.
Ketiga point yang tercantum dalam surat edaran tersebut bisa menjadi persyaratan bagi satuan Pendidikan yang akan melaksanakan study tour.
Perlu dicatat bahwa semua kegiatan yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan, termasuk study tour, semuanya lebih mengedepankan nilai-nilai edukasi dan kebermanfaatan baik bagi satuan pendidikan, para guru maupun para siswa dan orang tua.