Kematian seorang anggota keluarga membawa duka mendalam. Dalam Islam, kewajiban manusia terhadap jenazah hanya ada 4 perkara yaitu memandikan, mengafani, menyolati dan menguburkan. Pasca pemakaman, ada berbagai hal administratif yang perlu diurus. Dari pengalaman dan berbagai sumber, berikut adalah 8 hal yang harus dilakukan keluarga pasca pemakaman.
Surat Kematian
Surat kematian adalah dokumen pertama yang harus diurus. Dokumen ini diperlukan untuk banyak keperluan administratif lainnya, seperti pembagian warisan, menutup rekening bank, dan klaim asuransi. Surat ini bisa diperoleh dari rumah sakit atau puskesmas, atau kantor desa/kelurahan setempat.
Bila diperlukan, buatkan juga Akta Kematian di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Akta ini juga dibutuhkan untuk berbagai keperluan seperti pencairan asuransi, dana pensiun, dan lainnya.
Surat Keterangan Ahli Waris
Dokumen ini diperlukan untuk menyatakan siapa saja yang berhak menjadi ahli waris dari orang yang meninggal. Biasanya, surat ini dikeluarkan oleh kelurahan/desa dengan saksi dari keluarga atau perangkat desa.
SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) / BI Checking
Pengecekan SLIK OJK atau BI Checking sangat penting untuk mengetahui riwayat kredit orang yang meninggal. Dari sini, ahli waris bisa mengetahui apakah ada kewajiban finansial yang belum diselesaikan, seperti pinjaman atau kredit. Selain membantu proses pembagian harta warisan, pengecekan ini juga membantu menghindari masalah hukum yang mungkin timbul akibat kewajiban yang belum dilunasi.
Menutup Rekening Bank
Rekening bank almarhum perlu ditutup untuk menghindari penyalahgunaan. Proses ini biasanya membutuhkan akta kematian, surat keterangan ahli waris, dan surat pernyataan ahli waris.
Baca juga: Cara (Lumayan Mudah) Merencanakan Liburan Panjang Bagi Karyawan Kantoran Namun Tetap Profesional di Kantor
Perubahan Kartu Keluarga (KK) dan Kepemilikan Harta
Setelah kematian, perlu dilakukan pembaruan Kartu Keluarga (KK). Selain itu, segala bentuk kepemilikan harta, seperti kendaraan, tanah, atau rumah yang dimiliki almarhum juga harus segera dialihkan kepada ahli waris.
Menonaktifkan NPWP dan BPJS Kesehatan
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan BPJS Kesehatan almarhum juga harus segera dinonaktifkan untuk menghindari pembayaran pajak atau iuran yang tidak perlu di masa mendatang.
Mencairkan JHT dan Asuransi
Jika almarhum memiliki Jaminan Hari Tua (JHT) atau asuransi, langkah ini perlu dilakukan segera. Asuransi kematian umumnya memiliki batas waktu klaim yang terbatas, sekitar 30 hari setelah kematian. Pastikan untuk segera melaporkan dan mengajukan klaim agar hak-hak tersebut dapat diterima ahli waris.
Pengesahan Surat Wasiat
Jika almarhum meninggalkan surat wasiat, ahli waris harus segera mengesahkan surat wasiat tersebut, terutama jika belum dilakukan sebelumnya. Ini bertujuan untuk memastikan distribusi harta sesuai keinginan almarhum.
Baca juga: Masuk TK: Perlukah atau Hanya Sekedar Gengsi?
Mengurus berbagai hal administratif setelah kematian sangat penting agar proses pembagian warisan berjalan lancar dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Pastikan untuk segera mengurus dokumen-dokumen yang diperlukan seperti surat kematian, SLIK OJK, dan menutup rekening bank almarhum.
Meskipun duka mendalam mengiringi kepergian orang tercinta, memastikan urusan administrasi ini terselesaikan dengan baik akan sangat membantu para ahli waris di masa mendatang.
Nah, berdasarkan pengalaman teman-teman, adakah hal lain yang harus dilakukan? Silakan share di kolom kometar.